Panduan Pelaporan Dokumen LHKASN
Langkah-langkah pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pemerintah Kota Jambi yang disesuaikan dengan profil dan jabatan Anda.
Jenis Dokumen Pelaporan Berdasarkan Jabatan
Sistem akan secara otomatis menentukan dokumen yang perlu Anda unggah berdasarkan profil jabatan Anda di kepegawaian.
Pejabat Eselon / Wajib LHKPN
Diwajibkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, dan jabatan tertentu yang diwajibkan lapor LHKPN.
-
check_circle
Tanda Terima LHKPN Format PDF, bukti lapor dari KPK.
-
check_circle
Bukti Lapor SPT Tahunan Format PDF, dari DJP Online.
ASN Non Eselon / Staf
Bagi seluruh Pegawai ASN (PNS dan PPPK) pelaksana atau fungsional yang tidak wajib menyusun LHKPN.
-
check_circle
Bukti Lapor SPT Tahunan Format PDF, dari DJP Online tahun pelaporan terakhir.
Tata Cara Pengunggahan Dokumen & FAQ
- Hanya menerima file berformat .PDF.
- Ukuran maksimal setiap file adalah 5 MB.
- Pastikan hasil scan dokumen jelas, tidak terpotong, dan dapat dibaca dengan baik.
- Gunakan format penamaan file:
JENIS_DOKUMEN_NIP_TAHUN.pdf(Contoh:SPT_198001012010011001_2026.pdf).
- Klik tombol Lapor Sekarang, masukkan NIP tanpa spasi lalu ke menu Pelaporan.
- Sistem akan menampilkan form unggah (upload) sesuai kewajiban Anda (1 atau 2 laporan).
- Klik area upload atau tombol "Pilih File" lalu cari file PDF Anda.
- Setelah file terpilih, klik tombol Kirim Laporan.
Status ini menandakan dokumen yang Anda unggah ditolak/perlu perbaikan oleh verifikator (Inspektorat).
- Buka detail laporan Anda.
- Baca catatan perbaikan dari verifikator.
- Siapkan file PDF baru yang sudah diperbaiki/sesuai.
- Klik tombol Revisi dan unggah ulang file tersebut, lalu kirim kembali.
Persyaratan File Dokumen
Pastikan dokumen PDF Anda memenuhi kriteria berikut sebelum diunggah ke sistem.
Format Wajib PDF
Sistem tidak menerima JPG, PNG, atau Word.
Maksimal 5 MB
Kompres file PDF Anda jika ukuran terlalu besar.
Resolusi Terbaca Jelas
Pastikan teks dan angka pada scan dapat dibaca verifikator.
Catatan Penting: Kesalahan format atau dokumen yang buram akan menyebabkan proses verifikasi ditolak (Perlu Perbaikan).
Unduhan & Tutorial
Materi pendukung untuk mempelajari tata cara pengisian secara visual maupun dokumen tertulis.
Masih Mengalami Kendala?
Tim Inspektorat Daerah Kota Jambi siap membantu Anda jika mengalami kesulitan teknis atau memiliki pertanyaan seputar pelaporan harta kekayaan.